Senin, 05 April 2010

keterbatasan UU telekomunikasi , dalam mengatur penggunaan teknologi informasi ?

Pada UU No.36 tentang telekomunikasi mempunyai salah satu tujuan yang berisikan upaya untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintah, mendukung terciptanya tujuan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya serta meningkatkan hubungan antar bangsa.

Dalam pembuatan UU ini dibuat karena ada beberapa alasan,salah satunya adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat pesat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi dan untuk manjaga keamanan bagi para pengguna teknologi informasi.

Jadi menurut saya berdasarkan UU No.36 tentang telekomunikasi,disana tidak terdapat batasan dalam penggunaan teknologi informasi,karena penggunaan teknologi informasi sangat berpeangaruh besar untuk negara kita,itu apa bila dilihat dari keuntungan buat negara kita karena kita dapat secara bebas memperkenalkan kebudayaan kita kepada negara-negara luar untuk menarik minat para turis asing dan teklnologi informasi juga merupakan hal yang sangat bebas bagi para pengguna teknologi informasi untuk disegala bidang apapun.

Jadi keuntungnya juga dapat dilihat dari segi bisnis keuntungannya adalah kita dengan bebas dan dengan luas memasarkan bisnis yang kita jalankan dengan waktu yang singkat..

jadi Kesimpulannya menurut saya adalah oleh Para penggunaan teknologi informasi tidak memiliki batasan,karea dapat mnguntungkan dalam semua pihak.


sumber :http://www.google.com


permasalahan yang ada di dunia perbankan yang menggunakan IT


maraknya modus - modus kejahatan pada dunia Perbankan.salah satunya adalah Modus Pembobolan pada ATM BCA atau Operandi ATM bank di Indonesia khususnya sejumlah bank di Bali saat ini tengah jadi perhatian media. Kejahatan perbankan ini diperkirakan mirip sindikat kejahatan internasional.

Modusnya, pelaku memasang sebuah alat yang dapat mengkopi data di kartu ATM, termasuk nomor PIN ketika nasabah melakukan transaksi. "Kemungkinan-kemungkinan seperti itu, bisa saja terjadi di sini, terutama di ATM-ATM yang pengamanannya kurang.

Sementara itu, Bank Indonesia dalam rilisnya menyebutkan, dari hasil penyelidikan awal diketahui telah terjadi pencurian data kartu ATM melalui proses skimming, tapping, dan pengintipan PIN oleh pihak yang tidak berhak. Untuk itu, pihak bank sudah melakukan langkah pengamanan yang dilakukan.

Menurut sumber sebuah bank nasional, yang juga menjadi korban kejahatan semacam itu, aparat berwenang dan bank telah menginvestigasi kasus tersebut. Sejauh ini sudah ada satu sindikat yang terdiri dua orang Rusia dan 5-7 orang Indonesia yang ditengarai melakukannya. Pelaku membawa data-data bank yang dicuri ke Toronto, Kanada, untuk di-dekripsi kemudian digunakan untuk melakukan pencurian dana.

Tips Meningkatkan Keamanan Transaksi Perbankan

Pada Pihak Bank :

  • Melengkapi ATM dengan pengaman tambahan seperti anti-skimmer, pad cover dan kamera CCTV
  • Mengganti teknologi kartu dari magnetic stripe ke chip card
  • Memeriksa mesin ATM secara berkala, terutama adanya pemasangan alat-alat penyadap PIN
  • Meningkatkan monitoring terhadap transaksi-transaksi yang mencurigakan
Pada Pihak Nasabah :

  • Selalu waspada pada saat bertransaksi di ATM dan memperhatikan apakah ada alatskimmer ataupun penyadap lainnya
  • Mengupayakan bertransaksi di ATM yang berada di dalam cabang bank nasabah
  • Mengganti PIN secara berkala, misalnya 2-3 bulan sekali
  • Memindahkan cara transaksi ke Internet banking yang menggunakan token, yang jelas lebih aman daripada menggunakan ATM
Pihak Bank Indonesia :

  • Menyiapkan standar penggunaan teknologi chip card untuk kartu ATM
  • Mewajibkan bank mengaudit sistem keamanan secara berkala
  • Menjaga hasil audit dari kebocoran
  • Melakukan edukasi pada masyarakat
  • Menyiapkan strategi keamanan perbankan nasional dalam jangka pendek, menengah dan panjang
sumber : http://rizkythea.blogspot.com/2010/01/modus-operandi-pembobolan-atm-bca-marak.html

Hak cipta untuk produk TI


Maraknya perkembangan teknologi sekarang ini, yang mengharuskan setiap produk TI harus memilki hak cipta agar diakui keaslian nya. Definisi Hak cipta itu sendiri adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan (buah pikiran) atau informasi tertentu.

Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.


Menurut saya software yang dihasilkan dengan menggunakan software bajakan tidak bisa dikategorikan sebagai aplikasi atau sistem bajakan pula karena aplikasi yang yang dibuat merupakan hasil pemikiran sendiri ( original) dan diakui keaslian nya walaupun menggunakan software bajakan.

Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta