Senin, 05 April 2010

Hak cipta untuk produk TI


Maraknya perkembangan teknologi sekarang ini, yang mengharuskan setiap produk TI harus memilki hak cipta agar diakui keaslian nya. Definisi Hak cipta itu sendiri adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan (buah pikiran) atau informasi tertentu.

Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.


Menurut saya software yang dihasilkan dengan menggunakan software bajakan tidak bisa dikategorikan sebagai aplikasi atau sistem bajakan pula karena aplikasi yang yang dibuat merupakan hasil pemikiran sendiri ( original) dan diakui keaslian nya walaupun menggunakan software bajakan.

Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar